Detail Berita

Pendampingan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program untuk pelajar yang diberikan dalam bentuk bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin. Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, mencegah peserta didik dari putus sekolah, serta menarik peserta didik yang putus sekolah agar kembali ke bangku sekolah.

Pada Hari Selasa s.d Rabu (14-15/11), Dinas Pendidikan Kab. Malang melalui Bidang SD melaksanakan Pendampingan PIP jenjang SD di Wilayah Dinas Pendidikan Kab. Malang di Hotel Kanjuruhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait alur PIP mulai dari pengusulan, prioritas, sampai dengan penyaluran. Kegiatan ini mengundang pengawas SD dan Operator Sekolah dari masing-masing kecamatan. Narasumber yang mengisi kegiatan ini berasal dari Dispendukcapil, Dinas Sosial, serta BRI selaku bank penyalur.

Berita Lain