TUJUAN DAN SASARAN

 

 

TUJUAN

Tujuan strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Malang  dirumuskan berdasarkan jenjang layanan pendidikan dan sistem tata kelola yang diperlukan untuk menghasilkan layanan prima pendidikan, antara lain sebagai berikut:

 

  1. Tersedianya layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan berkeadilan di desa dan kota;
  2. Terjaminnya kepastian penyediaan layanan pendidikan dasar yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan;
  3. Tersedianya layanan pendidikan menengah universal yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan serta berkeadilan di setiap kecamatan;
  4. Tersedianya layanan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus yang bermutu, terjangkau, setara dan berkeadilan;
  5. Terwujudnya peningkatan kualitas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Tersedianya layanan pendidikan non formal dan pendidikan masyarakat yang berkelanjutan, setara, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  7. Terwujudnya dukungan sustainabilitas lulusan anak didik sekolah menengah pertama ke sekolah menengah atas dengan mengembangkan dukungan nyata pembangunan fasilitas pendidikan baru yang variatif dan kreatif;
  8. Terselenggaranya pendidikan kecakapan hidup (life skill) yang mencakup kecakapan personal, sosial, akademik dan vocasional dalam meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas, produktif, berkarakter dan berwawasan lingkungan serta memahami nilai-nilai luhur;
  9. Terselenggaranya sistem tata kelola dan tata nilai sumber daya aparatur yang handal dalam melaksanakan layanan prima pendidikan.

 

 

SASARAN

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang  yang merupakan penjabaran konkrit dari tujuan yang telah ditetapkan. Adapun sasaran pembangunan pendidikan selama lima tahun yang akan datang adalah:

 

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan berkeadilan di setiap desa, dengan sasaran meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada jenjang pendidikan anak usia dini;
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan dengan sasaran meningkatnya jumlah penduduk yang terjamin kepastiannya dalam mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun.
  3. Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Universal yang bermutu, merata, terjangkau, setara dan relevan serta berkeadilan di setiap kecamatan dengan sasaran meningkatnya proporsi penduduk yang terlayani pada jenjang pendidikan menengah;
  4. Penyelenggaraan layanan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus dengan mengoptimalkan layanan pendidikan khusus yang sudah ada melalui pendidikan luar biasa, pendidikan inklusif maupun pembentukan kelas/sekolah berkebutuhan khusus bagi anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta penyelenggaraan pendidikan layanan khusus bagi anak di daerah terpencil, bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  5. Peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik yang diukur dengan meningkatnya presentase siswa lulus ujian nasional dengan rata-rata nilai yang baik serta meningkatnya prestasi belajar dan akademik;
  6. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang diukur dengan meningkatnya prosentase pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar kompetensi dan standar pelayanan minimal pendidikan, meningkatnya kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, serta meningkatnya prestasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat yang berkelanjutan, setara, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran Kabupaten Batang bebas Buta Aksara serta meningkatnya prosentase angka pendidikan yang ditamatkan penduduk;
  8. Penyediaan akses yang seluas-luasnya bagi peningkatan lulusan peserta didik sekolah menengah pertama untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang sekolah menengah atas;
  9. Penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup (life skill) yang mencakup kecakapan personal, sosial, akademik dan vocasional dalam meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas, produktif, berkarakter dan berwawasan lingkungan serta memahami nilai-nilai luhur di seluruh jenjang pendidikan;
  10. Penyelenggaraan sistem tata kelola dan tata nilai sumber daya aparatur yang handal dalam melaksanakan layanan prima pendidikan dengan sasaran peningkatan tata kelola akuntabilitas layanan aparatur, peningkatan sarana prasarana aparatur dan pencitraan publik yang lebih baik.