Detail Berita

Deklarasi Anti Bullying, Anti Kekerasan, dan Anti Narkoba di SMPN 1 Turen

Hai Sahabat Dispendik,

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bapak Dr. Suwadji.,S.IP.,M.Si bersama Forkopimcam Kecamatan Turen dan SMP Negeri 1 Turen melaksanakan deklarasi anti bulying, anti kekerasan dan anti narkoba kepada siswa-siswa SMP Negeri 1 Turen. Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah serta komitmen semua warga sekolah untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, mencegah bulying / anti kekerasan untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman dan ramah anak. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Turen Jum'at (22/09). "Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Program ini baru pertama dilaksanakan di Kab. Malang bahkan daerah lain juga, jadi ini sebagai pionernya dan bisa menginspirasi sekolah lain di kab. Malang khususnya dan sebagai contoh bagi daerah lainnya pada umumnya,"tutur Bapak Suwadji yang mana dalam kesempatan yang sama melantik Satgas anti bullying, anti kekerasan dan anti Narkoba SMP Negeri 1 Turen.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menyebutkan terdapat enam jenis kekerasan. Enam jenis kekerasan yang dimaksud adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi, serta Kebijakan yang mengandung kekerasan. Satuan pendidikan diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik @officialsmpn1turen

Berita Lain