Detail Berita

Kemendikbud Merilis Buku Saku Panduan Pembelajaran pada Masa Pandemi Corona

HUMAS - Sebagai panduan tahun ajaran baru tahun 2020/2021, Kemendikbud merilis buku saku panduan pembelajaran pada massa pandemi Corona.  Buku panduan ini dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah.  Masyarakat diharapkan  mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi COVID-19.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," demikian isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.

Buku saku ini juga menjelaskan mengenai soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020.

Sementara itu, pendidikan dasar dan SLB padamasa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, lalu PAUD November 2020. Namun, untuk di fase new normal, pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020. Dan PAUD paling cepat Januari 2021.

"Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," tulis isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.

Buku saku panduan bisa diunduh di kolom Pengumuman

Berita Lain