Detail Berita

Rembuk Stunting Kabupaten Malang Tahun 2022

Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.

Selain itu, anak-anak stunting berisiko lebih tinggi mengidap penyakit degeneratif, seperti kanker, diabetes, dan obesitas. Hal ini disebabkan karena kebutuhan zat gizi mikro dan makro dalam tubuh tidak terpenuhi secara maksimal sehingga pembentukan fungsi sel tubuh dan lainnya tidak sempurna. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 yang didalamnya menetapkan stunting sebagai program prioritas nasional.

Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen pemerintah pusat untuk secara serius menurunkan stunting di Indonesia. Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Hari ini Rabu (07/09) Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Rembuk Stunting bertema "Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting Kab. Malang Tahun 2022 bertempat di Grand Miami Hotel. Hadir dalam acara tersebut Kepala OPD di Kabupaten Malang termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Berita Lain