Interaksi Terkini

Apakah lulusan non kependidikan tidak mempunyai kesempatan untuk lulus pppk guru? Terima kasih untuk responnya.

Tanggapan

Kepada Saudari Awathif Nazlah Ajibah Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan kakak mengenai kesempatan menjadi PPPK bagi lulusan nion kependidikan dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran PPPK Guru Pemkab Malang masih sesuai pertauran Dirjen GTK wajib harus mengikuti PPG dan masuk dalam Dapodik. Oleh karena itu, kalau ingin menjadi guru harus memiliki ijazah linier. Demikian informasinya dan terimaksih atas perhatiannya. Semoga kedepan saya bisa memberikan pelayanan lebih baik kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Selamat pagi Maaf mau tanya, kalau sudah mendaftar PPDB SMP Negeri dan sudah diterima, tetapi mau mengundurkan diri karena diterima di sekolah swasta, bagaimana prosedurnya? trimakasih

Tanggapan

Kepada Saudari Puspita Sari Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya sehingga saudari harus menunggu lama. Hal ini dikarenakan banyaknya antrian. Terkait pertanyaan saudari Puspita Sari ingin mengundurkan diri karena diterima di sekolah swasta, kami sarankan kakak untuk berkoordinasi langsung dengan panitia PPDB melalui nomor whatsapp 081230559316, kami akan jelaskan secara rinci disana. Demikian informasinya ya kak. Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



selamat malam.. mohon info untuk SD inklusi (menerima siswa ABK) apa diwilayah kab.malang ada?.. dan apa daftar SD mana sja yang inklusi.. terimakasih

Tanggapan

Kepada Saudari Kurniawati, Terimakasih telah menghubungi kami. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan ibu terkait SD inklusi (menerima siswa ABK), dapat kami informasikan bahwa semua SD di Wilayah Kabupaten Malang wajib menerima siswa inklusi/siswa ABK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Jadi dalam Permendikbud tersebut ditegaskan tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas. Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap. Demikian informasinya semoga membantu. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Assalamualaikum Wr.Wb mohon izin bertanya, untuk persyaratan pengajuan NUPTK apa saja?

Tanggapan

Kepada Saudari Alya Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Terkait pertanyaan kakak mengenai persyaratan pengajuan NUPTK dapat kami informasikan bahwa kakak dapat melihat persyaratan mekanisme waktu melalui link dibawah ini https://drive.google.com/file/d/1rrSVNLxijXzA6NvYYjHe_oHZkKtpLkDC/view?usp=sharing Kakak juga bisa mengunjungi instagram kami di fitur sorotan untuk melihat semua jenis pelayanan Dinas Pendidikan. Demikian informasinya ya kak. Semoga membantu.



Assalamualaikum wr wb. Mohon izin bertanya, tanggal 26 Maret lalu, operator sekolah memberikan informasi, bahwa saya masuk dalam calon penerima insentif guru non-sertifikasi kab Malang. Saya sudah menyerahkan semua persyaratan, tapi hampir satu bulan berlalu tidak ada kelanjutan kabar tentang insentif tersebut, padahal beberapa rekan telah menerima insentif tanggal 5 April 2024

Tanggapan

Kepada Saudara Solikin, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan saudara mengenai kelanjutan dari insentif tersebut dapat kami sampaikan hal-hal berikut 1. Kami mohon saudara tetap bersabar menunggu karena dana insentif untuk jenjang SD dan SMP berasal dari Dana Alokasi Khusus Spesifik. Perlu proses dan tahapan yang harus kami lalui. Sekali lagi kami mohon sabar menunggu. 2. Saat ini insentif yang sudah cair adalah untuk GTT pada jenjang PAUD/TK karena diambil dari dana APBD. 3. Bupati Malang sangat konsen dan serius dalam memberikan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. Kami mohon doanya agar proses tahapan-tahapan lancar dan insentif dapat cair dalam waktu dekat. Demikian informasinya. Terimaksih atas perhatianya dan semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi. Hormat Kami Susilo



bagaimana cara pengurusan SKHUN yang hilang?

Tanggapan

Kepada Saudari Nia, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait cara pengurusan SKHUN yang hilang, silahkan melihat persyaratan, mekanisme dan lain sebagainya melalui menu pelayanan dan dipilih menu standar pelayanan pada website kami ini dispendik.malangkab.go.id. Atau kakak bisa melihat melalui link google drive kami https://tinyurl.com/mr2x662s. Demikian informasinya semoga membantu. Hormat Kami Susilo Umardani



Assalamualaikum wr wb Mohon petunjuk terkait kenaikan tingkat Saya angkatan cpns desember 2020 Pangkat gol III.a Apakah sudah memenuhi persyaratan mengajukan tingkat PAK terkahir 103,125

Tanggapan

Kepada Saudara Agus Iswahyudi, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan bapak, dapat kami informasikan bahwa penambahan nilai PAK akan dilakukan bagi CPNS 2020 karena untuk sementara masih belum mencukupi. Kami sarankan agar saudara menunggu informasi lebih lanjut melalui Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan masing-masing. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya dan semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Assalaamu'alaikum. Wr. Wb. Mohon info pemberkasan sertifikasi di wilayah kabupaten Malang. Terimakasih...

Tanggapan

Kepada Saudari Santi Terimaksih telah meluangkan waktu menghubungi kami, terkait pertanyaan saudari yakni pemberkasan sertifikasi di Wilayah Kabupaten Malang, mohon diinformasikan lebih detilnya misalkan : 1. Pemberkasan TPG tribulan 1 Januari-Juli proses usulan sudah dilakukan sekitar Bulan Maret-April untuk pencairan TPG tribulan 1 2024. 2. Pemberkasan sertifikasi jika usulan PPG maka dilakukan oleh masing-masing guru melalui aplikasi simpkb.ppg.id. Demikian informasi yang bisa kami berikan. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo



Selamat sore, untuk mengurus ijazah SMA yg hilang perlu menyiapakan berkas apa saja, terima kasih sebelumnya.

Tanggapan

Kepada Saudari Endri Novika Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas lamanya respon dari kami karena da beberapa hal salah satunya antrian sedang tinggi. Semoga hal ini tidak menyurutkan saudara untuk terus menggunakan layanan kami ini. Perihal mengurus Ijazah SMA yang hilang, kami dapat informasikan bahwa saudari bisa datang langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Kab. Malang Jl. Simpang Ijen No. 2 Oro-oro Dowo, Kec. Klojen. Telp/Fax. 0341- 5081868. Anda juga dapat mengecek lebih detail melalui website. Dapat kami informasikan pula bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hanya menanungi Jenjang Pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Malang. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya semoga kami bisa terus memperbaiki pelayanan kami untuk lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Apakah bisa legalisir ijasah SD, SMP, dan SMK di kabupaten malang? Sedangkan saya sekolah SD, SMP, dan SMK di jawa tengah. Kalo bisa apa saja persyaratannya? Mohon di Respon, Terimakasih

Tanggapan

untuk legalisir sd dan smp, kami bisa melayani dengan membawa ijazah asli dan materai 6000 1 lembar dan ktp berdomisili kabupaten malang sedangkan untuk legalisir smk di Dinas Cabang Pendidikan Kabupaten Malang jl. Simpang Ijen no 2 Malang (Belakang Kantor Bakorwil Malang) dengan persyaratan yang sama



Selamat pagi, saya dari orang tua dari siswa yang sekolah di SMAN 1 Bululawang. 1. Saya ingin bertanya apakah memang SMAN di KAB MALANG itu memiliki peraturan yang menyatakn di setiap kenaikan kelas ( Tiap Tahun ) HARUS daftar ulang dan membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 700.000,- / tahunnya / kenaikan kelas ?! karena di sekolah anak saya harus melakukan dan membayar biaya daftar ulang tesebut ketika kenaikan kelas. Setau saya SMAN di KOTA MALANG tidak pernah ada yang Namanya daftar ulang di setiap kenaikan kelas kalua naik kelas ya tinggal naik kelas saja tanpa harus membayar biaya apapun itu bentuknya. Tapi koq di SMAN 1 BULULAWANG setiap kenaikan kelas harus bayar dl 700rb… seperti murid baru, bukannya anak saya sudah murid di sekolah tersebut kenapa harus daftar ulang ? ni kan sekolah negeri bukan sekolah swasta. Mungkin kalo swasta masi wajar ya kali ada pungutan liar. Karena bukan di Kelola pemerintah. Dan di setiap kali saya minta nota pembayaran daftar ulang selalu tidak di berikan atau bukti lampiran resmi dari sekolah jika memang ada biaya daftar ulang. 2. Di kenaikan kelas tahun ini 2020, spp di naikkan yang awalnya 125rb di tahun 2019 menjadi 200rb. Pihak sekolah beralasan kalua dana BOS dari pemerintah tidak cair maka meminta kesediaan dr wali murid membayar kenaikan spp sebesar 75rb (total spp 200rb) UNTUK MEMBIAYAI GURU HONORER dan akan di kembalikan jika dana BOS di adakan Kembali. Sedangkan saya confirm ke dinas Pendidikan bahwa dana BOS akan cair dalam beberapa hari ini. Kalau memang akan cair mengapa pihak SMAN 1 BULULAWANG tetap menaikkan spp ?! bukankah alasan menaikkan biaya spp itu karena dana BOS tidak ada. Dan lagi2 di setiap saya minta lampirn resmi dr pihak sekolah yang menyatakan kenaikan spp dikarenakan dana BOS tidak pernah di berikan. Mengapa pihak sekolah berbohong ? bukankah ini merugikan para wali murid dan menguntungkan pihak sekolah yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ? saya selaku orang tua siswa dan mewakilkan suara wali murid lainnya merasa terbebani… karena kita terkesan mau tidak mau harus menerima keputusan dari sekolah yg sepihak itu. Bukan kah kita menyekolah anak kita di SMA Negeri supaya tidak begitu terbebani dengan biaya seperti SMA Swasta. Tapi mengapa SMA NEGERI 1 BULULAWANG itu seakan seperti SMA SWASTA yang selalu ada pungutan biaya TIDAK RESMI. Saya dan para wali murid memohon bantuan dengan sangat dalam hal ini, jika memang peraturan di atas tidak perna ada di dinas Pendidikan, mohon untuk segera di tindak lanjuti (seperti di audit atau Tindakan lainnya) supaya semua murid di SMAN 1 Bululawang tidak menjadi korban pungutan liar sekolah yang tidak bertanggung jawab. Agar SMAN 1 Bululawang bs menjadi selayaknya SMA NEGERI LAINNYA yang amanah jujur dan mengayomi para murid2nya. Tapi jika memang point2 di atas dikeluarkan resmi dari pemerintah. Kami mohon untuk bs memberikan surat lampiran resmi yg di keluarkan pihak SMAN 1 BULULAWANG dan berstempel agar kami memiliki bukti otentik sehingga kami tidak berpikir negative (seperti Pemerasan pihak sekolah) tentang sekolah ini. Terima Kasih banyak dan mohon dengan sangat bantuannya #SuarawalimuridSMAN1BULULAWANG

Tanggapan

Untuk SMA/SMK silahkan menghubungi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Malang. Alamat dan Nomor telepon bisa diakses di web