Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Kepada Saudari Puspita Sari Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya sehingga saudari harus menunggu lama. Hal ini dikarenakan banyaknya antrian. Terkait pertanyaan saudari Puspita Sari ingin mengundurkan diri karena diterima di sekolah swasta, kami sarankan kakak untuk berkoordinasi langsung dengan panitia PPDB melalui nomor whatsapp 081230559316, kami akan jelaskan secara rinci disana. Demikian informasinya ya kak. Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani
Kepada Saudari Kurniawati, Terimakasih telah menghubungi kami. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan ibu terkait SD inklusi (menerima siswa ABK), dapat kami informasikan bahwa semua SD di Wilayah Kabupaten Malang wajib menerima siswa inklusi/siswa ABK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Jadi dalam Permendikbud tersebut ditegaskan tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas. Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap. Demikian informasinya semoga membantu. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani
Kepada Saudari Alya Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Terkait pertanyaan kakak mengenai persyaratan pengajuan NUPTK dapat kami informasikan bahwa kakak dapat melihat persyaratan mekanisme waktu melalui link dibawah ini https://drive.google.com/file/d/1rrSVNLxijXzA6NvYYjHe_oHZkKtpLkDC/view?usp=sharing Kakak juga bisa mengunjungi instagram kami di fitur sorotan untuk melihat semua jenis pelayanan Dinas Pendidikan. Demikian informasinya ya kak. Semoga membantu.
Kepada Saudara Solikin, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan saudara mengenai kelanjutan dari insentif tersebut dapat kami sampaikan hal-hal berikut 1. Kami mohon saudara tetap bersabar menunggu karena dana insentif untuk jenjang SD dan SMP berasal dari Dana Alokasi Khusus Spesifik. Perlu proses dan tahapan yang harus kami lalui. Sekali lagi kami mohon sabar menunggu. 2. Saat ini insentif yang sudah cair adalah untuk GTT pada jenjang PAUD/TK karena diambil dari dana APBD. 3. Bupati Malang sangat konsen dan serius dalam memberikan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. Kami mohon doanya agar proses tahapan-tahapan lancar dan insentif dapat cair dalam waktu dekat. Demikian informasinya. Terimaksih atas perhatianya dan semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi. Hormat Kami Susilo
Kepada Saudari Nia, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait cara pengurusan SKHUN yang hilang, silahkan melihat persyaratan, mekanisme dan lain sebagainya melalui menu pelayanan dan dipilih menu standar pelayanan pada website kami ini dispendik.malangkab.go.id. Atau kakak bisa melihat melalui link google drive kami https://tinyurl.com/mr2x662s. Demikian informasinya semoga membantu. Hormat Kami Susilo Umardani
Kepada Saudara Agus Iswahyudi, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan bapak, dapat kami informasikan bahwa penambahan nilai PAK akan dilakukan bagi CPNS 2020 karena untuk sementara masih belum mencukupi. Kami sarankan agar saudara menunggu informasi lebih lanjut melalui Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan masing-masing. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya dan semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani
Kepada Saudari Santi Terimaksih telah meluangkan waktu menghubungi kami, terkait pertanyaan saudari yakni pemberkasan sertifikasi di Wilayah Kabupaten Malang, mohon diinformasikan lebih detilnya misalkan : 1. Pemberkasan TPG tribulan 1 Januari-Juli proses usulan sudah dilakukan sekitar Bulan Maret-April untuk pencairan TPG tribulan 1 2024. 2. Pemberkasan sertifikasi jika usulan PPG maka dilakukan oleh masing-masing guru melalui aplikasi simpkb.ppg.id. Demikian informasi yang bisa kami berikan. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo
Kepada Saudari Endri Novika Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas lamanya respon dari kami karena da beberapa hal salah satunya antrian sedang tinggi. Semoga hal ini tidak menyurutkan saudara untuk terus menggunakan layanan kami ini. Perihal mengurus Ijazah SMA yang hilang, kami dapat informasikan bahwa saudari bisa datang langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Kab. Malang Jl. Simpang Ijen No. 2 Oro-oro Dowo, Kec. Klojen. Telp/Fax. 0341- 5081868. Anda juga dapat mengecek lebih detail melalui website. Dapat kami informasikan pula bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hanya menanungi Jenjang Pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Malang. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya semoga kami bisa terus memperbaiki pelayanan kami untuk lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut Pengaduan
Selamat Siang Terkait dengan Pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 202 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. adapun PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan syarat sebagai berikut: 1. Pengantar dari lembaga 2. permohona dari yang bersangkutan 3. surat bersedia menerima dari lembaga yang dituju 4. surat bersedia melepas dari lembaga asal 5. bezetting kepegawaian 6. SK CPNS 7. SK PNS 8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir 9. Analis Jabatan (anjab) ABK Apabila mutasi masuk ke Kabupaten Malang Berkas permohonan bisa dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Jalan Penarukan Nomor 1 Kepanjen terimakasih
untuk legalisir sd dan smp, kami bisa melayani dengan membawa ijazah asli dan materai 6000 1 lembar dan ktp berdomisili kabupaten malang sedangkan untuk legalisir smk di Dinas Cabang Pendidikan Kabupaten Malang jl. Simpang Ijen no 2 Malang (Belakang Kantor Bakorwil Malang) dengan persyaratan yang sama
Untuk SMA/SMK silahkan menghubungi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Malang. Alamat dan Nomor telepon bisa diakses di web
Kepada Saudari Awathif Nazlah Ajibah Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan kakak mengenai kesempatan menjadi PPPK bagi lulusan nion kependidikan dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran PPPK Guru Pemkab Malang masih sesuai pertauran Dirjen GTK wajib harus mengikuti PPG dan masuk dalam Dapodik. Oleh karena itu, kalau ingin menjadi guru harus memiliki ijazah linier. Demikian informasinya dan terimaksih atas perhatiannya. Semoga kedepan saya bisa memberikan pelayanan lebih baik kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani