
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Kepada Saudara Bayu Ari Murti, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan Saudara Bayu mengenai sumbangan di SMP Negeri 1 Wagir, dapat kami informasikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Sekedar informasi, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Untuk sekolah negeri memang untuk pembelajaran tidak dipungut biaya, tetapi dalam menunjang proses pembelajaran terdapat biaya pengeluaran yang dikoordinasikan dengan komite sekolah mengingat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu. Apabila walimurid memang tidak mampu, walimurid bisa mengajukan keberatan dan berkoordinasi dengan komite sekolah. Kami sarankan juga saudara menghubungi pihak sekolah/komite sekolah untuk mendapatkan petunjuk dan informasi yang jelas. Terkait pertanyaan kedua saudara Bayu Ari Murti terkait Penilaian Akhir Semester secara Daring , dapat kami informasikan bahwa apabila Saudara Bayu merasa keberatan karena harus menyediakan paket minimal 2GB dan menyiapkan perangkat, kami sarankan Saudara Bayu untuk mengkomunikasikan hal ini kepada sekolah yang bersangkutan. Apabila masih ada pertanyaan lain bisa menghubungi kami di nomor wa 081230559316. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terimakasih atas perhatianya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya.
Kepada Saudari Nadila Terimakasih telah meluangkan waktu menhubungi kami. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait permasalahan kakak mengenai kesalahan penulisan nama orang tua di ijazah, dapat kami sampaikan bahwa kakak bisa mengajukan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah sebagai pengganti ijazah yang mengalami kesalahan penulisan. Berikut persyaratan yang harus kakak penuhi; - Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dengan ketentuan: • Ditandatangani oleh kepala sekolah diatas materai Rp. 10.000,- • Dilengkapi dengan cap stempel • Foto terbaru 3 X 4 • Cap tiga jari - Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- - Fotokopi Ijazah; - Fotokopi KTP; - Dokumen pendukung kesalahan (diesuaikan dengan jenis kesalahannya), contoh seperti Akte Kelahiran atau NISN; Untuk mekanisme/alur nya, kakak bisa melihat di menu standar pelayanan di web kami ini. Atau kakak bisa mengklik tautan di bawah ini ya, https://dispendik.malangkab.go.id/pd/page/detail?title=dispendik-opd-penerbitan-surat-keterangan-kesalahan-penulisan-ijazahsttb-bagi-jenjang-sd-dan-smp-yang-masih-beroperasi Apabila masih ada pertanyaan terkait hal ini mohon menghubungi nomor wa 081230559316 ya kak. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya Hormat Kami, Susilo
Kepada Saudara Hendra, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mhn maaf sekali atas ketidaknyamannya. Kami pastikan akan membantu kakak terkait hal ini. Dapat kami sampaikan bahwa pelajaran komputer termasuk ke dalam ekstrakurikuler yang tidak wajib. Kami sampaikan pula bahwa ekstrakurikuler yang wajib adalah pramuka. Demikian informasinya ya kak, semoga membantu. Apabila kakak masih ada pertanyaan lain bisa menghubungi wa kami di 081230559316 atau melalui medsos kami.
Kepada Saudara Hindra, terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan kakak mengenai biaya dan sumbangan di SMP Negeri 1 Pagelaran, dapat kami informasikan bahwa untuk sekolah negeri memang untuk pembelajaran tidak dipungut biaya, tetapi dalam menunjang proses pembelajaran terdapat biaya pengeluaran yang dikoordinasikan dengan komite sekolah. Apabila walimurid memang tidak mampu, walimurid bisa mengajukan keberatan dan berkoordinasi dengan komite sekolah. Kami sarankan juga saudara menghubungi pihak sekolah/komite sekolah untuk mendapatkan petunjuk dan informasi yang jelas. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terimakasih atas perhatianya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya.
Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami, kami mhn maaf atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan bapak untuk mereset akun SIM PKB, Mohon kirimkan Nomor UKG , Nama, dan Unit Kerja serta nomor whatsapp yang aktif ke nomor whatsapp 08123559316. nanti reset password SIM PKB akan dikirim melalui nomor tersebut. Demikian informasinya. Semoga membantu.
Mohon maaf, maksud kami mohon kirimkan data-data diatas melalui nomor whatsapp 081230559316
Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Terkait pertanyaan kakak, dapat kami sampaikan bahwa rekrutmen /seleksi GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengacu ke Peraturan Bupati Malang Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tidak tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk informasi lebih lanjut, kakak bisa mengunduh peraturan bupati melalui link berikut ini shorturl.at/jnBV7 , Demikian informasinya ya kak semoga membantu
Kepada Saudara Hendra, terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mhn maaf atas ketidaknyamannya, perihal pertanyaan kakak mengenai informasi besaran dana BOS bisa dilihat melalui link di bawah ini ya kak
Kepada Bapak Theguh Firmansya, terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami sangat mohon maaf sekali atas ketidaknyamanannya. Terkait pertanyaan Bapak terkait SPP dan uang lain-lain, dapat kami informasikan bahwa untuk sekolah negeri memang pembelajaran tidak dipungut biaya, tetapi dalam menunjang proses pembelajaran, terdapat biaya pengeluaran yang sudah dikoordinasikan dengan komite sekolah. Namun apabila walimurid memang tidak mampu, wali murid bisa berkoordinasi dengan kepala sekolah atau komite sekolah untuk mendapat biaya gratis. Kami sarankan bapak/ibu datang ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan/informasi lebih lanjut. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan ya. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya.
Kepada Saudara Hendra Fuady, terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Kami sangat mengapresiasi atas laporan pengaduan yang ditujukan kepada kami terkait biaya sekolah pada salah satu SD di Wagir. Berkanaan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa: 1. Biaya/ pendanaan pendidikan pada hakekatnya masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam pendanaan Pendidikan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Bahwa pembiayaan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar yang bersumber dari dana BOS Reguler dan BOS KAB belum mampu mencukupi pemenuhan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD). 2. Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari wali murid terdapat syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggalangan dana untuk sekolah melalui komite sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 pasal 3 ayat (1). Terkait Penyediaan seragam sekolah, sejalan dengan tanggung jawab orang tua wali murid terkait seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua/wali murid. Untuk memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang sehat dan baik serta menunjang serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik diperlukan seragam sekolah. 3. Bahwa terkait terdapat perbedaan kebijakan pembiayaan hal tersebut dipengaruhi dengan kemampuan anggaran pemerinatah daerah, jumlah peserta didik, jumlah satuan pendidikan dan kebutuhan pembiyaan setiap satuan pendidikan. 4. sehubungan dengan hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah dengan meningatkan pihak sekolah untuk menghentikan segala pungutan atau biaya seragam sekolah, kecuali telah terjadi kesepakatan orang tua/wali murid dan komite sekolah sebagaimana di atur dalam peraturan tersebut diatas
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti
untuk legalisir sd dan smp, kami bisa melayani dengan membawa ijazah asli dan materai 6000 1 lembar dan ktp berdomisili kabupaten malang sedangkan untuk legalisir smk di Dinas Cabang Pendidikan Kabupaten Malang jl. Simpang Ijen no 2 Malang (Belakang Kantor Bakorwil Malang) dengan persyaratan yang sama
Untuk SMA/SMK silahkan menghubungi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Malang. Alamat dan Nomor telepon bisa diakses di web
Kepada Saudara Arief Gunawan. Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami sangat mohon maaf sekali atas ketidaknyamanannya. Terkait pertanyaan Saudara Arief Perihal Sekolah Dasar Inklusi di sekitar Kecamatan Pakis, Dapat kami informasikan bahwa SD Inklusi di kecamatan Pakis adalah SD Unggulan Permata Jingga serta SD Negeri 2 Kedungrejo Kecamatan Pakis. Untuk sekolah inklusi di sekitar Kecamatan Pakis adalah SD Negeri 5 Bedali Kecamatan Lawang. Demikian informasi yang bisa kami berikan. Apabila saudara masih ada pertanyaan, mohon menghubungi wa kami di 081230559316. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo